Saturday, July 15, 2017

PANDUAN PENILAIAN SERTIFIKASI HOTEL BERBINTANG DI INDONESIA - PANDUAN 1 - SERI 1 (BINTANG 1 DAN 2)

Sesuai dengan;
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. PM 53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel.

Berikut adalah Panduan 1 tentang ketentuan penilaian sertifikasi hotel berbintang di Indonesia (ada 2 rangkaian panduan).

Karena keterbatasan blogger.com untuk menerima copy paste, berikut seri 1 dengan pokok bahasan s/d hotel bintang 2.
Untuk hotel bintang 3, 4, dan 5 silahkan klik disini; http://erorejoboy.blogspot.co.id/2017/07/panduan-penilaian-sertifikasi-hotel_15.html


KRITERIA MUTLAK DAN KRITERIA TIDAK MUTLAK STANDAR USAHA HOTEL

I. KRITERIA MUTLAK DAN TIDAK MUTLAK STANDAR USAHA HOTEL BINTANG 

A. KRITERIA MUTLAK STANDAR USAHA HOTEL BINTANG 

NO
ASPEK
NO
UNSUR
NO
SUB UNSUR
I
PRODUK
1
Bangunan
1
Tersedia suatu bangunan hotel.
2
Penanda Arah
2
Tersedia papan nama hotel.
3
Parkir
3
Tersedia tempat parkir dan pengaturan lalu lintasnya.
4
Lobby
4
Tersedia lobby dengan sirkulasi udara dan pencahayaan.
5
Toilet Umum
5
Tersedia toilet umum.
6
Front Office
6
Tersedia gerai atau meja kursi.
7
Fasilitas Makan dan Minum
7
Tersedia ruang makan dan minum dengan sirkulasi udara dan pencahayaan.
8
Kamar Tidur Tamu
8
Tersedia kamar tidur dengan perlengkapannya, termasuk kamar mandi.
9
Tersedia denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri.
9
Dapur / Pantry
10
Tersedia dapur dengan perlengkapannya dan tata letak sesuai kebutuhan.
10
Kantor
11
Tersedia ruang pimpinan hotel.
12
Tersedia ruang karyawan.
11
Utilitas
13
Tersedia instalasi air bersih.
12
Pengelolaan Limbah
14
Tempat penampungan sampah sementara.
15
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
II
PELAYANAN
13
Kantor Depan
16
Tersedia pelayanan pemesanan kamar, pendaftaran, penerimaan, dan pembayaran.
14
Tata Graha
17
Pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas publik, dan fasilitas karyawan.
15
Area Makan dan Minum
18
Tersedia pelayanan penyajian makanan dan minuman.
16
Keamanan
19
Tersedia pelayanan keamanan.
17
Kesehatan
20
Tersedia pelayanan kesehatan.
III
PENGELOLAAN
18
Organisasi
21
Hotel memiliki struktur organisasi.
22
Hotel memiliki peraturan perusahaan / PKB.
19
Manajemen
23
Hotel memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan.


24
Pemeliharaan sanitasi, hygiene dan lingkungan.
20
Sumber Daya Manusia
25
Hotel melaksanakan sertifikasi kompetensi karyawan.
Jumlah Sub Unsur Aspek Produk
15

Jumlah Sub Unsur Aspek Pelayanan
5

Jumlah Sub Unsur Aspek Pengelolaan
5

JUMLAH TOTAL SUB UNSUR
25


**************************************************************************************************
B. KRITERIA TIDAK MUTLAK STANDAR USAHA HOTEL BINTANG

1. KRITERIA TIDAK MUTLAK STANDAR USAHA HOTEL BINTANG SATU

NO
ASPEK
NO
UNSUR
NO
SUB UNSUR
I

PRODUK
1
Bangunan
1
Suatu bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha hotel yang baik dan terawat.
2
Penanda Arah
2
Tersedia papan nama hotel (sign board) yang jelas dan mudah terlihat.
3
Lobby
3
Tersedia Lobby dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
4
Front Office
4
Tersedia gerai / konter atau meja kursi.
5
Tersedia Sertifikat / Plakat tanda bintang sesuai golongan hotel.
5
Lift
6
Lift untuk tamu (untuk bangunan di atas 5 lantai dari lantai dasar).
6
Toilet Umum -Public Rest Room
7
Toilet pria dan wanita terpisah dengan tanda yang jelas.
8
Urinoir beserta washletnya (khusus untuk toilet pria).
9
Tersedia tempat cuci tangan, sabun dan cermin.
10
Tersedia tempat sampah.
7
Koridor
11
Tersedia koridor.
12
Tersedia pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
13
Tersedia Alat Pemadam Kebakaran.
8
Kamar Tidur Tamu
14
Tersedia kamar tidur termasuk kamar mandi.
15
Pintu dilengkapi dengan kunci pengaman.
16
Jendela dilengkapi dengan alat pengaman.
17
Tersedia pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
18
Tersedia petunjuk / arah kiblat yang dipasang di langit-langit (ceiling).
19
Tersedia tempat tidur beserta perlengkapannya.
20
Tersedia tempat sampah.
21
Tersedia denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri.
22
Memenuhi ketentuan tingkat kebisingan.
23
Tanda dilarang mengganggu (don't disturb) dan permintaan pembersihan kamar (make up room) dibuat secara terpisah atau menggunakan elektronik.
24
Tempat penyimpanan pakaian.
25
Tersedia lampu baca.
26
Tersedia Saluran komunikasi internal dan eksternal.
27
Tersedia TV.
9
Kamar Mandi Tamu
28
Kamar mandi tamu dengan lantai yang tidak licin
29
Tersedia kamar mandi dengan kelengkapannya minimal wastafel, closet, shower.
30
Tersedia sirkulasi udara dan pencahayaan.
31
Tersedia saluran pembuangan air.
32
Tersedia air panas dan air dingin.
33
Tersedia tempat sampah.
34
Tersedia perlengkapan mandi tamu (toiletteries).
35
Tersedia handuk mandi.
10
Pantry
36
Tersedia Pantry.
11
Daerah Penyimpanan(Storage)
37
Tersedia gudang umum.
12
Ruang Karyawan
38
Tersedia kamar mandi laki-laki dan wanita terpisah.
39
Tersedia ruang makan karyawan.
40
Tersedia tempat Ibadah.
41
Tersedia tempat sampah yang tertutup.
42
Kaca rias dan wastafel.
13
Kantor
43
Tersedia ruang pengelola hotel.
14
Utilitas
44
Tersedia Instalasi Air Bersih.
15
Pengelolaan limbah
45
Tempat penampungan sampah.
46
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
II
PELAYANAN
16
Kantor Depan
47
Tersedia pelayanan regristrasi dan pembayaran.
48
Membangunkan tamu (wake up call).
17
Tata Graha
49
Pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas publik dan fasilitas karyawan.
18
Restoran
50
Tersedia pelayanan penyajian makanan dan minuman.
51
Tersedia pelayanan penerimaan pembayaran.
52
Tersedia pelayanan penyajian makanan Indonesia.
19
Keamanan
53
Tersedia pelayanan keamanan.
20
Kesehatan
54
Tersedia pelayanan kesehatan tamu.
21
Jam Operasional
55
Tersedia waktu pemberian pelayanan sesuai kebutuhan operasional.
III
PENGELOLAAN
22
Organisasi
56
Hotel memiliki struktur oganisasi.
57
Hotel memiliki Peraturan Karyawan/PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sesuai peraturan perundang – undangan.
23
Manajemen
58
Hotel memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan.
59
Pemeliharaan sanitasi, hygiene dan lingkungan.
24
Program Pemeliharaan dan Perbaikan peralatan
60
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan.
25
Sumber Daya Manusia
61
Hotel melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi karyawan.

Jumlah Sub Unsur Aspek Produk
46

Jumlah Sub Unsur Aspek Pelayanan
9

Jumlah Sub Unsur Aspek Pengelolaan
7

JUMLAH TOTAL SUB UNSUR
61


**************************************************************************************************
2. KRITERIA TIDAK MUTLAK STANDAR USAHA HOTEL BINTANG DUA 

NO
ASPEK
NO
UNSUR
NO
SUB UNSUR
I

PRODUK
1
Bangunan
1
Suatu bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha hotel yang baik dan terawat.
2
Penanda Arah
2
Tersedia papan nama hotel (sign board) yang jelas dan mudah terlihat.
3
Lobby
3
Tersedia lobby dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
4
Front Office
4
Tersedia gerai / konter atau meja kursi.
5
Tersedia Sertifikat / Plakat tanda bintang sesuai golongan hotel.
5
Lift
6
Lift untuk tamu (untuk bangunan di atas 5 lantai dari lantai dasar).
6
Toilet Umum -Public Rest Room
7
Toilet pria dan wanita terpisah dengan tanda yang jelas.
8
Urinoir beserta washletnya (khusus untuk toilet pria).
9
Tersedia closet duduk dengan hand shower / washlet dan toilet paper.
10
Tersedia tempat cuci tangan, sabun dan cermin.
11
Tersedia tempat sampah.
7
Koridor
12
Tersedia koridor.
13
Tersedia pintu darurat, tangga darurat (bangunan bertingkat) dan lampu darurat.
14
Tersedia pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
15
Tersedia Alat Pemadam Kebakaran.
8
Kamar Tidur Tamu
16
Tersedia kamar tidur termasuk kamar mandi.
17
Pintu dilengkapi dengan kunci pengaman.
18
Jendela dilengkapi dengan alat pengaman.
19
Tersedia pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
20
Tersedia petunjuk / arah kiblat yang dipasang di langit-langit (ceiling).
21
Tersedia tempat tidur beserta perlengkapannya.
22
Tersedia tempat sampah.
23
Tersedia denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri.
24
Memenuhi ketentuan tingkat kebisingan.
25
Tanda dilarang mengganggu (don't disturb) dan permintaan pembersihan kamar (make up room) dibuat secara terpisah atau menggunakan elektronik.
26
Tempat penyimpanan pakaian.
27
Tersedia Night Table/Bed Side Table
28
Tersedia lampu baca.
29
Cermin panjang (Full Length Mirror)
30
Tersedia Saluran komunikasi internal dan eksternal.
31
Tersedia TV.
9
Kamar Mandi Tamu
32
Kamar mandi tamu dengan lantai yang tidak licin
33
Tersedia kamar mandi dengan kelengkapannya minimal wastafel, closet, shower.
34
Tersedia sirkulasi udara dan pencahayaan.
35
Tersedia saluran pembuangan air.
36
Tersedia air panas dan air dingin.
37
Tersedia tempat sampah.
38
Tersedia perlengkapan mandi tamu (toiletteries).
39
Tersedia handuk mandi.
10
Ruang Rapat
40
Ruang rapat dilengkapi perlengkapan dan peralatan termasuk audio visual.
11
Pantry
41
Tersedia pantry.
12
Daerah Penyimpanan(Storage)
42
Tersedia gudang umum.
13
Ruang Karyawan
43
Tersedia kamar mandi laki-laki dan wanita terpisah.
44
Tersedia ruang makan karyawan.
45
Tersedia tempat Ibadah.
46
Tersedia tempat sampah yang tertutup.
47
Kaca rias dan wastafel.
14
Kantor
48
Tersedia ruang pengelola hotel.
15
Utilitas
49
Tersedia instalasi air bersih.
16
Pengelolaan limbah
50
Tempat penampungan sampah.
51
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
II
PELAYANAN
17
Kantor Depan
52
Tersedia pelayanan regristrasi dan pembayaran.
53
Membangunkan tamu (wake up call).
18
Tata Graha
54
Pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas publik dan fasilitas karyawan.
19
Binatu
55
Tersedia pelayanan cuci dan strika baju tamu.
20
Restoran
56
Tersedia pelayanan penyajian makanan dan minuman.
57
Tersedia pelayanan penerimaan pembayaran.
58
Tersedia pelayanan penyajian makanan Indonesia.
21
Ruang Rapat
59
Pelayanan Penyelenggaraan Rapat.
22
Keamanan
60
Tersedia pelayanan keamanan.
23
Kesehatan
61
Tersedia pelayanan kesehatan tamu.
24
Jam Operasional
62
Tersedia waktu pemberian pelayanan sesuai kebutuhan operasional.
III
PENGELOLAAN
25
Organisasi
63
Hotel memiliki struktur oganisasi.
64
Hotel memiliki Peraturan Karyawan / PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sesuai peraturan perundang – undangan.
65
Hotel memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan.
26
Manajemen
66
Memiliki Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan jumlah karyawan minimal 100 orang.  
67
Pemeliharaan sanitasi, hygiene dan lingkungan.
68
Pemeliharaan sanitasi, hygiene dan lingkungan.
27
Program Pemeliharaan dan Perbaikan peralatan
68
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan.
28
Sumber Daya Manusia
69
Hotel melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi karyawan.

Jumlah Sub Unsur Aspek Produk
51

Jumlah Sub Unsur Aspek Pelayanan
11

Jumlah Sub Unsur Aspek Pengelolaan
8

JUMLAH TOTAL SUB UNSUR
70


**************************************************************************************************

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
  (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
    google_ad_client: "ca-pub-4126271559580017",
    enable_page_level_ads: true
  });
</script>

No comments:

Post a Comment